BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Pajak, Memakmurkan Pengusaha dan Menyengsarakan Rakyat

Remang Rembulan--

Bagaimana tidak rakyat taat membayar pajak, sedangkan para pengusaha diberikan kemudahan bahkan kebebasan dari pajak, seperti tax amnesty dan insentif lainnya.

Tentunya aturan ini akan terlihat nyata kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin.

Islam memiliki berbagai macam sumber pemasukan yang ditetapkan oleh syariah, yakni disimpan di baitul Mal, baik dari harta fai, kharaj, jizyah, Anfal dan ghanimah.

Serta berbagai dari kepemilikan umum yang dikelola oleh negara seperti sumber daya alam meliputi, freeport, tambang, batu bara, minyak, nikel dan yang lainnya, 

Jika dari hasil kekayaan alam tersebut mampu dikelola negara dengan baik maka negara tidak perlu memungut pajak dari rakyat, karena semua itu lebih dari cukup menopang stabilitas pemasukan negara, baik dari ekonomi hingga kesejahteraan masyarakatnya.

Namun sayang SDA Indonesia yang melimpah saat ini banyak dikuasai oleh pihak swasta asing dan aseng, sedangkan Negara hanya memungut pajak dari pengelolaan SDA tersebut.

Sisanya rakyatlah yang harus bergotong royong dengan membayar pungutan pajak.

Wajar saja jika kebijakan pajak sering kali berubah-ubah sesuai kepentingan tertentu.

Pajak Dalam Islam

Pajak dalam islam disebut sebagai dharibah, namun praktiknya sangat jauh sekali dengan sistem demokrasi kapitllis, yang mana islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama.

Islam melarang adanya pajak kecuali pada kondisi tetentu ketika ada kebutuhan rakyat yang mendesak pada saat Baitul maal kosong.

Pajak pun hanya diterapkan pada orang yang mampu (kaya) dan dalam waktu yang terbatas sesuai dengan kebutuhan negara atau kas negara terisi kembali dan keperluan sudah selesai. Maka penarikan dhadibah harus dihentikan.

Sementara hukum memungut pajak untuk dijadikan sumber utama pendapatan negara adalah haram.

Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Demikianlah islam mengatur pemasukan negara dan mengatur kehidupan masyarakat, islam juga tidak akan berlaku dzalim dengan membebani masyarakat dengan pajak, sebagaimana yang terjadi saat ini semua dikenakan pajak, masyarakat terus dipalak dengan pajak yang menggunung.

Tag
Share