BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

286 Kades dan 288 BPD di Banyuasin Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan!

Kades dan BPD saat menerima SK Perpanjangan dari Pj Bupati Banyuasin--

Pj Bupati : Amanah Harus Dijalankan dengan Penuh Tanggungjawab

PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Penjabat (PJ) Bupati Banyuasin, Hany Sopyar Rustam, resmi memperpanjang masa jabatan 286 Kepala Desa (Kades) di wilayahnya.

Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 tahun 2024 tentang pemerintahan desa. 

Selain Kepala Desa, sebanyak 288 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengalami perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:Kades Banyuasin Diimbau Jauhi Judi Online, PJ Bupati: Ibu Kades Tolon Cek HP Suami!

PJ Bupati Hany Sopyar Rustam dalam sambutannya menyampaikan, Perubahan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. 

BPD bersama kepala desa diharapkan terus berupaya penuh dalam pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa. Serta menjalin hubungan baik dengan jajaran pemerintah daerah.

Penambahan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para Kepala Desa dan BPD untuk menyelesaikan program-program pembangunan desa dengan lebih maksimal. 

BACA JUGA:Pajak, Memakmurkan Pengusaha dan Menyengsarakan Rakyat

Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Pengukuhan ini disambut baik oleh para Kepala Desa dan BPD di Banyuasin.

 Mereka berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan