Cegah Bullying, SDN 12 Talang Kepala Mengedukasi Siswa Melalui Film Pendek
peserta didik sedang menonton film anti bullying --
Talang Kelapa, KORANHARIANBANYUASIN,ID - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 talang kelapa mengajak peserta didik menyaksikan film animasi anti bullying di ruang kelas setelah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat 18 Juli 2024 tersebut diikuti sejumlah peserta didik didamping langsung oleh guru di sini. Kegiatan tersebut sebagai bentuk mengedukasi peserta didik untuk tidak melalukan bullying.
Kepala SDN 12 Talang Kelapa Warih Yusiyati SPd MPd menyampaikan, perlakuan bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
BACA JUGA:MTs Negeri 1 Banyuasin Gelar Sholat Dhuha Berjamaah
Bullying kerap terjadi di lingkungan sekolah baik dari jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas.
Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan untuk mencegah terjadinya tindahakan Bullying, salah satunya dengan dilakukan pembelajaran melalui kegiatan Nonton Bareng Film Anti Bullying.
Dia menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut untuk mengedukasi atau memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya bullying yang berdampak negatif.
BACA JUGA:Buah Unik dari Papua, Sumber Kesehatan dan Kekayaan Alam Berpotensi Ekonomi
Temasuk juga mengedukasi untuk mengetahui jenis-jenis bullying mulai dari verbal (ucapan), fisik dan cyber (dunia Maya), mengetahui cara pencegahan agar tidak terjadinya bullying, menumbuhkan rasa saling menghormati antar siswa dan mengetahui pesan moral pada film yang telah ditayangkan.
”Kami berharap melalui edukasi ini anak-anak paham tentang bahaya bullying bagi masa depan, sehingga perlakukan bullying tidak akan terjadi di SDN 12 Talang Kelapa," kata dia
Didepan anak-amak dia menjelaskan, dari aspek hukum, bullying diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:10 Bulan Dedikasi, Hani S Rustam Serahkan Tongkat Kepemimpinan Banyuasin dengan Prestasi
”Anak-anak sangat senang dengan adanya kegiatan tersebut karena mereka mendapatkan berbagai macam informasi tentang dampak dari perbuatan bullying, faktor penyebab bullying dan cara mencegah terjadinya bullying.
Dia mengatakan, melalui kegiatan tersebut siswa diharapkan memahami bahaya bullying beserta dampaknya.