BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Tertangkap Tangan Curi 60 Kg Karet

DITANGKAP : Pelaku pencurian getah karet berhasil diamankan.--

MUARA ENIM,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pelaku ES (29) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, tertangkap tangan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Beringin sebanyak 60 kg. Sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri di Afdeling IV PTPN I Regional 7 Beringin Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, ketika dikonfirmasi Selasa 6 Agustus 2024, mengatakan bahwa kejadian aksi pencurian karet milik PTPN I Regional 7 Beringin di afdeling IV blok f4 PTPN I Regional 7 Beringin Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim tersebut terjadi pada hari Sabtu 3 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. 

Kejadian tersebut bermula ketika security PTPN I Regional 7 Beringin PTPN I Beringin seperti biasa melakukan patroli di di Afdeling IV Blok F4 PTPN I Regional 7 Beringin Desa Sumber Mulia. 

BACA JUGA:Keajaiban Bawang Putih Hitam: Manfaat dan Khasiatnya untuk Kesehatan

Ketika berada dilokasi kejadian, petugas security melihat 3 orang pelaku yang sedang menyadap batang karet dengan menggunakan pisau sadap hingga seluruh sadapannya tersebut sekitar 1800 batang karet, dimana hasil sadapannya di kumpulkan ke dalam ember plastic warna Hitam lalu di masukkan ke dalam karung plastik warna Putih. 

Kemudian ketika para pelaku membawa gateh karet hasil curiannya keluar dari areal afd IV Blok f 4 PTPN I Regional 7 Beringin, petugas security PTPN I regional 7 Beringin langsung melakukan penangkapan.

Dalam aksi tersebut, lanjut AKP RTM Situmorang, pihaknya telah mengamankan 1 orang pelaku inisial ES bersama barang buktinya berupa 1 buah pisau sadap, 1 buah ember pelatik warna Hitam, 1 unit sepeda motor Yahama Jupiter tanpa Nopol, dan 1 karung pelastik warna putih berisi getah karet seberat 60 Kg di  Mapolsek Rambang Lubai, sedangkan 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Dan akibat kejadian tersebut korban PTPN I regional 7 Beringin mengalami kerugian Rp2,8 juta. 

BACA JUGA:Disdikbud Banyuasin Petakan Asesmen Nasional Melalui Kegiatan Advokasi, Identifikasi Verifikasi.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4  KUHPidana. "Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan bersama barang buktinya," ujar Kasi Humas. ***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan