Satgas Illegal Drilling dan Refinery Sumsel Ungkap 58 Kasus dalam Tiga Bulan
--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam penegakan hukum terkait illegal drilling dan refinery.
Selama periode 16 Mei hingga 3 Agustus 2024, tim Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang dipimpin oleh Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto, berhasil mengungkap 58 kasus terkait aktivitas ilegal ini.
Dalam konferensi pers pada Selasa 6 Agustus 2024, Kombes Bagus mengungkapkan bahwa sesuai dengan instruksi Wakil Ketua Satgas Irjen A Rachmad Wibowo, tim yang terdiri dari berbagai instansi segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Ginjal dengan Mengonsumsi Sayuran Ini, Bayam Hingga Bawang Putih
Selama periode tersebut, tim berhasil membongkar 82 gudang, menutup 6 sumur, dan menertibkan 20 refinery.
"Selama periode ini, kami mengungkap 58 kasus yang tersebar di hampir seluruh wilayah Sumsel. Dari jumlah tersebut, 31 kasus sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Bagus.
Bagus merinci, kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai daerah. Diantaranya, 18 kasus ditangani oleh Subsatgas Gakkum Provinsi, 10 kasus di Kabupaten Muba, 4 kasus di Kabupaten Oku, 5 kasus di Kabupaten OI, dan seterusnya.
BACA JUGA:Patut Dipahami! Berikut 10 Tanda Ginjal Mulai Bermasalah
Total, tim telah menangkap 73 tersangka dan menyita barang bukti berupa minyak sebanyak 221.470 liter serta 60 unit kendaraan roda empat dari berbagai jenis.
"Para tersangka yang berjumlah 65 orang saat ini tengah menjalani proses hukum. Kami sudah menyiapkan 31 berkas perkara yang lengkap untuk diserahkan ke JPU," tambahnya.
Pengungkapan kasus ini dipandang sangat penting karena tim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:Tangan Sering Kesemutan? Waspadai Penyakit-Penyakit Ini!
"Berdasarkan jumlah barang bukti, kami memperkirakan potensi kerugian yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp 2,65 milyar," tegas Bagus.
Bagus juga membandingkan hasil penindakan tahun ini dengan periode yang sama tahun lalu.