BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Bawaslu OKU Ingatkan ASN Agar Tak Terlibat Politik Praktis

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi.--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Bawaslu Kabupaten OKU secara tegas mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama pelaksanaan Pilkada 2024. Hal ini merupakan upaya menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi yang akan datang.

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, saat dibincangi Rabu 14 Agustus 2024 menekankan bahwa politik praktis yang dimaksud adalah larangan bagi ASN untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye atau mendukung calon kepala daerah mana pun.

"Kami mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam mengkampanyekan atau mendukung calon kepala daerah mana pun," ujar Yudi.

BACA JUGA:Rumah Bos Ilegal Mining Digeledah Satgas Gabungan, Ini Jumlah Personil yang Diterjunkan!

Meskipun saat ini belum ada temuan atau laporan resmi terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis, Yudi menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi dan bertindak jika ada pelanggaran.

"Bawaslu akan selalu memantau dan siap bertindak tegas jika ada laporan atau temuan di lapangan," tambahnya.

Yudi menegaskan bahwa selama kegiatan kampanye, peserta pemilu dilarang melibatkan ASN, Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL), kepala desa beserta aparaturnya, serta instansi vertikal lainnya.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti, Wow Segini Jumlahnya!

Larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan netralitas ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu OKU berpedoman pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Yudi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tanpa pandang bulu jika ditemukan adanya pelanggaran.

"Bawaslu tidak akan segan melaporkan ASN yang terlibat politik praktis ke Kemenpan RB melalui pemda setempat untuk diberikan tindakan tegas," tegas Yudi.

BACA JUGA:Partai Nasdem Restui H Toha dan Rohman untuk maju Pilkada Muba

Untuk memastikan netralitas ASN, Bawaslu OKU juga melakukan pengawasan melekat melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Mereka bertugas memantau dan memastikan tidak ada aparat pemerintahan yang melanggar aturan tersebut selama proses Pilkada berlangsung.

Tag
Share