BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Tertangkap Basah, Seorang Pria di Ogan Ilir Simpan 1.070 Gram Shabu di Dalam Box Motor

Polisi saat beberkan barang bukti--

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.070 gram, Satu buah bungkus plastik bening besar, dua buah kantong plastik warna hitam, dua unit handphone merk VIVO warna biru dan TECNO SPARK warna hitam. Serta uang tunai senilai Rp.677.ribu, dan satu unit sepeda motor merk Honda ADV warna putih dengan nomor polisi BG-4303-TAA.

BACA JUGA:Hasil Semifinal Japan Open 2024: Dua Ganda Indonesia Habis, Leo/Bagas Menyerah dari Malaysia

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp.1.milyar dan paling banyak Rp.Rp 10 Milyar," katanya.

Tersangka sebelumnya ungkap Kapolres merupakan residivis banun kasus berbeda. Tersangka sebelumnya pernah ditanggkap karena pasal 303 KUHPidana atau kasus Judi.

"Dengan di tangkapnya pelaku dan berhasil menyita 1 Kg lebih narkotika jenis shabu kuta telah menyelamatkan kurang lebih 10 tibu jiwa," jelasnya.

Tag
Share