BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Sakit Hati Karena Sering Dimaki, Motif Akmaludin Tega Habisi Nyawa Ita Anggraini

Tersangka pembunuhan Ita, jenazah wanita yang di temukan di Bawah Jembatan Tanjung Senai, Indralaya saat ditanya Kapolres--

"Di kawasan Tanjung Senai, keduanya terlibat cekcok. Korban menuduh tersangka memiliki hubungan baru dengan wanita lain.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Prabumulih Beri Diskon

Dari cekcok mulut ini, korban berkata kasar kepada tersangka hingga menyulut emosinya," ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Akibat tindakan keji tersebut, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ita Anggraini.

BACA JUGA:Wujud Kepedulian dan Komitmen Sosial Serta Rasa Syukur, Pertamina EP (PEP) Prabumulih Field Gelar Doa Bersama

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif atas penemuan mayat wanita yang mengapung di bawah jembatan Pesona, kawasan Tanjung Senai, Indralaya.

Tag
Share