BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Pemprov Sumsel-BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Teken MoU, Lindungi Pekerja Pekebun Sawit Sumsel

Penandatangan MoU antara Pemprov Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbangsel Palembang, Kamis 5 September 2024.--Foto humaspemprovsumsel

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemprov Sumsel terus berkomitmen melindungi pekerja di Sumsel, termasuk termasuk para pekebun/petani kelapa sawit.

Itu dibuktikan dengan ditandatanganinya MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagsel, yang digelar di Hotel Novotel Palembang, Kamis 5 September 2024.

Penandatanganan MoU itu dilaksanakan berbarengan dengan launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekebun Kelapa Sawit 2024 melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. 

BACA JUGA:10 Kabupaten/Kota di Sumsel Teken Komitmen Bersama Percepatan Stop BAB Sembarangan

BACA JUGA:Hadiri Rakornas Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024, Pj Gubernur: Sumsel Sudah Banyak Kemajuan

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi tak menampik jika pekerja di Sumsel masih belum sepenuhnya terkover Jamsostek.

Tercatat, baru 32% saja yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu pada 2025 mendatang, setelah melakukan hitung-hitungan dan melihat APBD Sumsel, Pemprov Sumsel akan berupaya membantu pembiayaan iuran bagi pekebun sawit. 

BACA JUGA:Sekda Sumsel Apresiasi Digelarnya SULE-IC Unsri Tahun 2024

BACA JUGA:Sapa Siswa SMAN 1 Ujan Mas, Pj Gubernur Sumsel: Jangan Terjerumus Judi Online

" Sudah kita hitung dan butuhnya tidak banyak dan agar tidak jadi beban kab/kota, supaya cepat maka beban itu 50% akan diambil alih Pemprov," kata Elen.

"Ini tidak akan mengganggu program-program kerja yang ada. Tapi bisa cover masyarakat yang sangat rentan jika terjadi macam-macam," tegas Elen. 

Pemprov Sumsel menyambut baik kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

BACA JUGA:Askolani Berikan Bantuan Kebakaran di Mega Asri: Sabar Menerima Cobaan

Tag
Share