BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Camat Muara Telang dan Direktur BUMD Sei Sembilang Diperiksa Bawaslu Banyuasin

Camat dan Heryadi saat memberikan keterangan ke Bawaslu Banyuasin--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuasin tengah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Muara Telang, Alex Suarman, terkait dugaan pelanggaran netralitas menjelang Pilkada Banyuasin 2024. 

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 14 September 2024. Alex Suarman dilaporkan telah terlibat dalam kontroversi setelah foto dirinya yang menunjukkan pose tangan dua periode tersebar luas di media sosial. 

Foto ini dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon bupati.

BACA JUGA:Keturunan KH Abdurrahman Delamet Solid Dukung Selamet-Alfi

Dalam proses pemeriksaan, Suarman membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa simbol yang digunakan dalam fotonya tidak dimaksudkan untuk mendukung calon manapun. 

Selain Suarman, Bawaslu Banyuasin juga memanggil Direktur BUMD Sei Sembilang, Heryadi, yang terlibat dalam foto tersebut Senin 16 September 2024.

Heryadi juga mengklaim bahwa simbol yang digunakannya hanyalah simbol "oke" biasa dan tidak ada maksud mendukung calon tertentu.

BACA JUGA:Rakornas Pilkada, Bawaslu RI Minta Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN

Bawaslu Banyuasin kini sedang mempersiapkan rapat pleno untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan terhadap Camat Muara Telang. 

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya Suarman pernah disorot saat Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu karena diduga lebih banyak terlibat dalam kampanye daripada menjalankan tugas resminya.

Reaksi masyarakat terhadap kejadian ini bervariasi. Banyak yang menilai bahwa tindakan Suarman mencederai prinsip netralitas seorang pejabat publik dan merusak integritas pemerintahan.

BACA JUGA:TP PKK Sumsel Dorong Peningkatan Kualitas Produk Unggulan Daerah

 "Sangat disayangkan, seharusnya seorang camat memberikan contoh yang baik bagi ASN lain. Malah berani menunjukkan dukungan salah satu calon," ujar Herman, warga Banyuasin.

Kasus ini menggarisbawahi tantangan dalam memastikan netralitas pejabat publik selama periode pemilihan, serta pentingnya pengawasan ketat untuk menjaga integritas proses demokrasi di daerah tersebut. 

Tag
Share