Wartawan Dilarang Masuk Acara Pelantikan Anggota Dewan Muara Enim
PELANTIKAN : Suasana pelantikan 45 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.--
"Namun anehnya kita yang diundang tapi tidak boleh masuk. Padahal awak media hanya untuk mengambil gambar maupun video prosesi disaat pengambilan sumpah saja," ucapnya.
BACA JUGA:Remaja Cantik Asal Muba Sukses Bikin Kimshi Viral
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Muara Enim Zeno SIkom MIKom, ketika dikonfirmasi menjelaskan sesuai dengan hasil rapat yang disepakati bahwa untuk dokumentasi ditugaskan hanya panitia humas dewan, humas prokopim dan humas kominfo.
Mengenai pihak fotografer dengan leluasa masuk tanpa ada pengcegahan, kata dia, itu diluar humas dewan, humas prokopim dan humas kominfo dan tidak ada dalam kesepakatan rapat.
Dijelaskannya, bahwa untuk rekan-rekan pers dan fotografer, sudah disiapkan tempat di lantai 3, dimana untuk foto sudah di koordinir oleh kominfo melalui kode barcode.
BACA JUGA:Tim Junior Indonesia Ikuti WJC 2024, Ini Daftar Namanya
"Terkait pers yang dibolehkan masuk hanya media televisi. Artinya yang melakukan dokumentasi di ruang rapat utama hanya di 3 instansi tersebut. Diluar itu memang tidak diperbolehkan masuk," jelasnya.
Sementara itu didalam ruang paripurna utama gedung DPRD Muara Enim dilantik 45 anggota DPRD Muara Enim periode 2024-2029 dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim.
Pelantikan dan pengambilan sumpah 45 anggota DPRD untuk lima tahun kedepan itu berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan sekertariat dewan.