OPD di Lingkup Pemprov Sumsel Diminta Terapkan Sistem Kearsipan Terintegrasi dengan Aplikasi Srikandi
Penandatangan komitmen bersama implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).--Foto humaspemprovsumsel
BACA JUGA:Sholawat Busyro: Senjata Ampuh Lawan Stres Ala Warga Banyuasin
"Tujuan kita melakukan pemusnahan arsip hari ini adalah untuk mengurangi volume arsip yang tidak berguna atau penumpukan arsip, memberikan tempat penyimpanan arsip yang baru, dan mengamankan informasi bagi yang tidak berkepentingan, " jelasnya.
Pemprov Sumsel lanjut dia, akan terus melakukan pengawasan kearsipan untuk mengetahui Indeks Kearsipan Instansi Pemerintah dalam menerapkan reformasi birokrasi.
“Secara Nasional Indeks Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, menempati Ranking 10 dari 34 Provinsi di Indonesia,” imbuhnya.
Penerapan aplikasi Srikandi lanjut dia, merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mewujudkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang SRIKANDI.
Aplikasi SRIKANDI akan menciptakan Arsip berbasis elektronik yang awalnya dilakukan secara luring (offline) menjadi secara daring (online).
Penyimpanan Arsip yang awalnya disimpan di Depot Arsip atau ruang Penyimpanan Fisik menjadi penyimpanan di dalam basis data dan pengiriman surat yang awalnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik.
Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) diwakili Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani mengapresiasi Pemprov Sumsel dalam pengawasan kearsipan nasional dengan predikat A yang berarti memuaskan dengan masuk 10 besar tingkat nasional.
"Pemusnahan harus sesuai kadiah-kaidah dan peraturan yang berlaku sehingga kita hanya akan menyimpan arsip yang memiliki nilai guna saja. Ketersediaan arsip aktif harus ditujukan untuk menjamin akuntabilitas kinerja," katanya.