BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti dari 111 Kasus yang Telah Berstatus Hukum Tetap

Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Dari 111 Kasus Yang Telah Berstatus Hukum Tetap--

Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan kejaksaan bersama dengan aparat hukum lainnya dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika dan turut mencegah peredaran narkoba di masyarakat, khususnya di wilayah Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Harganas Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas

"Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika serta memastikan pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan. Ini adalah tanggung jawab moral dan hukum kami kepada masyarakat," tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan