Bobol Warung Bawa Kabur Senapan Angin dan Timbangan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi

Bobol Warung Bawa Kabur Senapan Angin dan Timbangan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi--

Lebih lanjut kasi humas menegaskan, kasus ini kini sedang diproses oleh penyidik, dan pelaku diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," tegas AKP Barisi Sijabat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan