Bobol Warung Bawa Kabur Senapan Angin dan Timbangan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi
Editor: Rooney
|
Minggu , 06 Oct 2024 - 14:46
Bobol Warung Bawa Kabur Senapan Angin dan Timbangan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi--
Lebih lanjut kasi humas menegaskan, kasus ini kini sedang diproses oleh penyidik, dan pelaku diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," tegas AKP Barisi Sijabat.