Korupsi Dana Desa & ADD, Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi
GELAR : Kapolres Muara Enim menggelar ungkap kasus atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).--
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Yang Menjerat Kades Harimau Tandang ke Kejari
"Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Jhoni.