BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Pemprov Sumsel Teken Kerjasama dengan 17 Kabupaten/Kota di Sumsel, Terkait 3 Hal Ini

Penandatanganan kerjasama opsen dengan 17 kabupaten/kota di Sumsel.--Foto humaspemprovsumsel

BACA JUGA:Satlantas Muara Enim Edukasi Masyarakat Tertib Lalu Lintas

Dia menyebut, Sumsel termasuk dalam 4 provinsi yang telah menyelesaikan Pergub dan termasuk 12 provinsi yang telah menyelesaikan perjanjian kerjasama.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengungkap kegiatan ini dalam upaya meningkatkan kemampuan daerah.

Sebab selama ini hasil penerimaan pajak Provinsi sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah yang bersangkutan.

"Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, maka perbandingan bagi hasil opsen ini adalah bagaimana mempercepat pendapatan daerah real time tanpa perlu menunggu mana yang menjadi milik provinsi mana yang menjadi milik kabupaten/kota.

“Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut dan dicantumkan di dalam SKPD,” jelas Hendriwan.

Selanjutnya wajib pajak opsen PKB dan opsen BBNKB membayar pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud ayat 1.

Selain itu dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB dan BBNKB dan opsen BBNKB,  Hendriwan meminta agar pemprov bersinergi dengan pemkab/pemkot.

Sinergi berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, BBNKB.

Sekda Sumsel, Edward Candra menjelaskan jika  optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen MBLB pemerintah provinsi bersinergi dengan Pemkab/pemkot berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Bahwa PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen pajak MBLB mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD yaitu pada tanggal 5 Januari 2025.

Realisasi PKB sampai dengan tanggal 30 September sebesar Rp871.179.536.625 dari target sebesar Rp1.198.685.750.280 atau 72, 68%.

Dan realisasi BBNKB sampai dengan tanggal 30 September 2024 sebesar Rp813.215.857.625 dari target sebesar Rp 1.084.291.212.352 atau 75%.

Persentase PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 75,05%, persentase pajak daerah terhadap PAD sebesar 72, 96%, persentase PKB terhadap pajak daerah sebesar 72,68% dan persentase BBNKB terhadap pajak daerah sebesar 75%.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan