BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah di Sumsel: Upaya Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Sekda Sumsel membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.--Foto humaspemprovsumsel

BACA JUGA:Ketua KPU Banyuasin Pimpin Upacara di SMA 2 Plus Banyuasin III, Ajak Siswa Berpartisipasi Aktif dalam Pilkada

Dalam konteks ini, Gubernur berperan sebagai Kepala Daerah sekaligus Wakil Pemerintah Pusat di tingkat provinsi.

Edward juga menjelaskan bahwa rapat inventarisasi ini bertujuan untuk mengetahui dan menginventarisasi penerapan peraturan daerah.

Terutama terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ia mengakui masih banyak Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang belum disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Hukum dan HAM bertugas melakukan evaluasi dan fasilitasi terhadap Rancangan Perkada dari 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.

Dalam penutupan sambutannya, Edward mengimbau para peserta rapat untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius.

Melalui narasumber dari Pemerintah Provinsi Sumsel dan akademisi, Edward berharap peserta mendapatkan wawasan baru yang dapat membantu mempercepat penyelesaian regulasi di daerah.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Dedi Harapan, turut menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menciptakan sinkronisasi kebijakan yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergi dalam pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah, demi mewujudkan tertib administrasi negara dan pembangunan yang efektif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan