BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Pilkada Banyuasin Memanas, Kedua Paslon Saling Lapor ke Bawaslu

Kedua Paslon Banyuasin--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuasin semakin memanas seiring dengan tindakan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang saling melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin. Perang laporan ini mengindikasikan ketatnya persaingan politik di wilayah tersebut, di mana masing-masing tim pasangan calon (paslon) berupaya mempermasalahkan tindakan lawannya yang dianggap melanggar aturan kampanye.

Pasangan calon nomor urut 1, Askolani - Netta Indian (ASTA), menjadi yang pertama melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon nomor urut 2, Slamet Somosentono - Alfi Novtriansyah Rustam, kepada Bawaslu. Tim ASTA mengadukan dugaan kampanye hitam (black campaign) serta pelanggaran aturan kampanye lebih awal. Laporan ini menegaskan bahwa tim ASTA berkomitmen menindak segala bentuk kampanye yang mereka anggap tidak sehat dan berpotensi merugikan paslon nomor urut 1.

Tidak lama setelah laporan dari tim ASTA, tim pasangan nomor urut 1 kembali ke Bawaslu dengan pengaduan baru. Kali ini, mereka melaporkan adanya pembagian sembako oleh tim relawan paslon nomor urut 2 kepada masyarakat di Kecamatan Talang Kelapa. Menurut tim ASTA, pemberian sembako ini dilakukan oleh relawan resmi paslon nomor urut 2 yang telah terdaftar di KPU Banyuasin, yang dinilai sebagai upaya money politic. Selain ke Bawaslu, tim paslon nomor urut 1 juga melaporkan organisasi yang tergabung dalam paslon nomor urut 2 ke Polres Banyuasin atas tuduhan pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Jalan Bukit Indah Sepanjang 1,100 Meter Kini Mulus, Ini Tanggapan Pengendara!

Sementara itu, tim paslon nomor urut 2, Slamet - Alfi, tidak tinggal diam. Mereka juga melayangkan laporan kepada Bawaslu Banyuasin dengan tuduhan bahwa paslon nomor urut 1 melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Selain itu, mereka juga mengangkat isu dugaan money politic yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut 1. Menurut tim Slamet - Alfi, keterlibatan anak-anak dalam kampanye merupakan bentuk pelanggaran yang mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku, dan mereka mendesak agar tindakan ini ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Dalam perkembangan terakhir, kedua paslon bupati dan wakil bupati Banyuasin menyampaikan harapan agar pihak Bawaslu dapat melakukan diskualifikasi kepada lawan mereka masing-masing. Kedua kubu terlihat sama-sama ingin memenangkan Pilkada ini dengan cara membersihkan persaingan dari lawan yang dianggap telah melanggar aturan.

Ketika dikonfirmasi sumeks mengenai laporan-laporan ini, Muslim, anggota Bawaslu Banyuasin yang bertanggung jawab dalam Divisi Pencegahan Humas dan Parmas, mengonfirmasi kebenaran laporan dari kedua paslon. "Laporannya telah kita terima," ujar Muslim. Ia menambahkan bahwa seluruh laporan akan diproses secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu akan menindaklanjuti setiap pengaduan dan melakukan investigasi mendalam sebelum memberikan keputusan.

BACA JUGA:Cedera di Gim Penentuan, Chiara Marvella Retired di Perempat Final Indonesia Masters 2024

Dukungan politik untuk kedua paslon ini cukup besar, dengan masing-masing paslon memiliki koalisi partai pendukung yang kuat. Pasangan Askolani - Netta Indian (ASTA), yang merupakan paslon nomor urut 1, didukung oleh partai-partai besar seperti PDIP (7 kursi), Golkar (7 kursi), dan Hanura (1 kursi). Selain itu, ASTA juga mendapat dukungan dari delapan partai non-parlemen, termasuk Partai Gelora, Perindo, Garuda, PSI, Ummat, PBB, Buruh, dan PPP.

Di sisi lain, pasangan Slamet Somosentono - Alfi Novtriansyah Rustam didukung oleh partai Gerindra (8 kursi), Nasdem (6 kursi), PKS (5 kursi), PKB (5 kursi), Demokrat (5 kursi), dan PAN (1 kursi), serta dukungan tambahan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai partai non-parlemen. Koalisi ini menunjukkan bahwa kedua paslon memiliki basis dukungan yang cukup besar, yang menjadikan persaingan Pilkada Banyuasin semakin sengit.

Persaingan ketat dan saling lapor antara kedua paslon ini menunjukkan bahwa dinamika Pilkada Banyuasin tidak hanya berlangsung di lapangan kampanye, tetapi juga di ranah hukum. Harapannya, Bawaslu Banyuasin mampu bertindak dengan netral dan profesional, sehingga proses Pilkada Banyuasin dapat berjalan adil, transparan, dan demokratis tanpa adanya upaya saling menjatuhkan yang melanggar aturan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan