BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Ingin Karir Cemerlang? ASN Banyuasin Wajib Tahu Manajemen Talenta Ini!

ASN Pemkab Banyuasin saat mengikuti sosialisasi--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin menggelar kegiatan penting yang menandai langkah strategis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengembangkan karir secara cemerlang. 

Melalui sosialisasi manajemen talenta yang digelar pada 12-14 November 2024 di Auditorium Pemkab Banyuasin, para ASN akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang program yang menjanjikan pengembangan karir berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN Eng, dengan dihadiri berbagai pejabat tinggi, administrator, dan pengawas. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Buka Rakor Sosialisasi Pencegahan Korupsi dalam Proses Perencanaan Penganggaran APBD

Menurut Kepala BKPSDM Banyuasin, Drs. Edhy Haryono, program ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta yang sejalan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 yang telah diperbaharui melalui UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Ini adalah bagian dari rangkaian implementasi manajemen talenta yang diharapkan dapat memaksimalkan potensi ASN, serta memastikan penempatan jabatan dilakukan secara profesional,” ungkap Edhy. 

Di awal tahun ini, Pemkab Banyuasin telah menggandeng Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan Computer Assisted Competency Test (CACT) yang diikuti oleh 1.200 ASN. Langkah ini merupakan fondasi untuk menilai kompetensi ASN secara objektif.

BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah BRI bagi Warga Muratara

Sistem Merit untuk Pengembangan Karir ASN yang Lebih Adil

Sekda Erwin Ibrahim menekankan pentingnya sistem merit yang memastikan pengembangan karir ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi. 

Tujuan utama dari sistem merit ini adalah menciptakan jalur karir yang transparan dan rencana suksesi melalui manajemen talenta.

Sistem manajemen talenta ASN, yang telah diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 dan diperbarui dalam PP No. 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB No. 3 Tahun 2020, mencakup berbagai tahap, mulai dari akuisisi, pengembangan, hingga penempatan talenta. 

BACA JUGA:Gak Perlu Simpan Lagi di Dompet, Tarik Tunai di ATM Bisa Tanpa Kartu lewat BRImo

Pada tingkat nasional, manajemen talenta berfokus pada percepatan pembangunan, sedangkan di tingkat instansi, kebutuhan talenta disesuaikan dengan kebutuhan internal kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Tag
Share