BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Ada Penjaminan, KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan

Ilustrasi--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kredit Usaha Rakyat atau KUR dikecualikan dalam program pemutihan utang atau kredit UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kpeada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam PP tersebut dinyatakan ada tiga kriteria utang UMKM yang bisa dihapus tagih atau pemutihan, yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1).

Pertama, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP ini. 

BACA JUGA:Gak Perlu Simpan Lagi di Dompet, Tarik Tunai di ATM Bisa Tanpa Kartu lewat BRImo

BACA JUGA:Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah Haji dengan Aman dan Terencana

Kedua, kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.

Ketiga, kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.

Meski demikian, dalam pasal 6 ayat (2) butir c dinyatakan tegas bahwa kredit UMKM yang bisa diputihkan bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

BACA JUGA:Gelar Treasury Banking Summit, BRI Perkuat Kolaborasi bagi Pertumbuhan Perbankan Nasional

BACA JUGA:Hadirkan Layanan Baru, Bank Kustodian BRI Tawarkan Multi-share Class

Sementara itu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah merupakan program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Penjaminan dilakukan oleh dua BUMN yakni Askrindo dan Jamkrindo.

"Mengenai aturan bahwa KUR tidak termasuk lingkup kredit macet yangg dapat diputihkan, menurut saya ini juga sudah tepat. Pemutihan kredit UMKM yang macet sebaiknya memang dibatasi, agar tidak menimbulkan moral hazard baik dari sisi debitur maupun bank penyalur," ujar Pengamat Perbankan ekaligus sChief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip.

BACA JUGA:Ini Daya Tarik Tabungan Simpedes dari Bank BRI

Tag
Share