BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

DPMD Banyuasin Lakukan Penilaian Lomba Gotong Rotong Tingkat Kabupaten di 6 Desa

Penilaian Lomba Gotong Rotong tingkat Kabupaten Banyuasin di 6 desa dalam Kabupaten Banyuasin--Foto DPMPD Banyuasin

BACA JUGA:KPU Banyuasin Lakukan Monitoring dan Evaluasi Bimtek Tungsura di Tingkat Adhoc

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, pelaksanaan pelestarian nilai-nilai gotong royong masyarakat sebagian dari sistem nilai budaya bangsa.

Perlu dilestarikan secara berdayaguna dan berhasil guna untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat di desa dan kelurahan dalam rangka fasilitasi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat, yang perlu koordinasi dan sinkronisasi dokumen dan pendukung dari Pemerintahan Desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan