Rapat Substansi Raperda RTRW Kota Lubuk Linggau, Sekda Sumsel: RTRW Acuan Pembangunan
Sekda Sumsel saat menghadiri rapat substansi Raperda RTRW Kota Lubuk Linggau, Jumat 15 November 2024 di Hotel Swarna Dwipa Palembang.--Foto humaspemprovsumsel
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Sekda Sumsel, Edward Chandra menegaskan bahwasanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Edward disela menghadiri rapar substansi Raperda RTRW Kota Lubuk Linggau, Jumat 15 November 2024 di Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Tak hanya itu, RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah.
BACA JUGA:TP PKK Sumsel Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Dihadiri Ratusan Ibu-ibu Majelis Taklim
BACA JUGA:Jaga Keberlangsungan Sungai Enim, Pemkab Muara Enim Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan.
“RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan pencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara spasial," ujar Edward.
Dimana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam RTRW.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam perencanaannya berlaku 20 tahun dan dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Warga
BACA JUGA:Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba
“Dalam proses peninjauan kembali RTRW dilakukan untuk melakukan kajian, evaluasi dan penilaian terhadap dokumen dan Perda RTRW yang telah memasuki masa lima tahun serta rekomendasi apakah RTRW tersebut direvisi atau tidak perlu dilakukan revisi,” terangnya.
Sementara Sekda Kota Lubuk Linggau, Trisko Defriansyah mengungkapkan, penyusunan Raperda RTRW ini telah berlangsung sejak dari tahun 2018 dimana semua upaya telah ditempuh.
Mulai dari penyelenggaraan FGD, konsultasi publik, hingga menjadi tahap yang ke 10 pembahasan Raperda RTRW Kota Lubuk Linggau tahun 2024-2044.