BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Bimtek Gerakan Pengimbasan Transisi PAUD ke SD di PSB SDN 1 Suak Tapeh

Caption: pembukaan Bimtek Transisi PAUD ke SD (foto-muk)--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Transisi Pendidikan Anak Usia Dini - Sekolah Dasar (PAUD - (SD) merupakan proses perpindahan peran anak sebagai peserta didik PAUD menjadi peserta didik SD.

Juga sebagai penyesuaian diri anak dengan lingkungan belajar baru di Jenjang Sekolah Dasar.

Kesiapan bersekolah harus berangkat dari tujuan pembelajaran yang sesungguhnya, yaitu memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk memiliki kemampuan fondasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, di tingkatan kelas manapun.

Sehingga, transisi PAUD-SD merupakan upaya untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya terlepas dari manapun titik berangkat anak.

BACA JUGA:Tim Kemendikdasmen Monev Pengimbasan Kurikulum Merdeka di Banyuasin

BACA JUGA:Persiapkan PAS Ganjil, SMPN 2 Air Salek Gelar Rapat Pembinaan

 

Tidak dapat dipungkiri saat ini masih ditemukan banyak anak yang langsung masuk kelas 1 SD dan membuat mereka tidak mendapatkan fase fondasi yang menjadi hak-nya.

Kondisi ini semakin marak terjadi di masa pandemi. Oleh karena itu, perlu adanya berbagai alat bantu dan laman yang dapat digunakan sebagai media komunikasi untuk memberikan informasi.

Informasi tersebut tentang pengertian, prinsip, mekanisme, dan rambu-rambu dalam penguatan transisi PAUD-SD ini agar pelaksanaannya dapat berhasil baik.

BACA JUGA:Sekda Erwin Ibrahim Ditunjuk Sebagai Ketua ICMI Banyuasin Periode 2024-2029

Berangkat dari hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin melalui Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kecamatan Suak Tapeh mengadakan Bimbingan Tenis (Bimtek).

Bimtek Pengimbasana Transisi PAUD ke SD dilaksananakan di Pusat Sumber Belajar (PSB) SDN 1 Suak Tapeh di Desa Lubuk Lancang pada Kamis, 14 November 2024.

Menurut Koorwil Disdikbud Kecamatan Suak Tapeh, Herlani SPd bahwa, kegiatan tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan