BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Polres Banyuasin Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

AKBP Ferly Rosa Putra--

PANGKALAN BALAI - Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatra Selatan, melakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah hukumnya.

Pembatasan ini dilakukan mulai tanggal 22, 23, 24, 26, 27, 29, 30 Desember 2023, dan 1, 2 Januari 2024.

Pembatasan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor HK.201/29/3/DJPD/2023 tanggal 7 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), dan Direktur Jenderal Bina Marga.

BACA JUGA:Kegiatan Satpol PP Banyuasin jelang Nataru Bikin Penasaran, Apa Saja?

SKB tersebut mengatur dua hal, yaitu:

Pembatasan operasional angkutan darat

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system)

BACA JUGA:Polres Banyuasin Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

Kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram

Kendaraan barang dengan jumlah sumbu 3 (tiga) atau lebih

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Bersenjata Parang di Sungsang Ditangkap Polisi

Kendaraan barang dengan kereta tempel

Kendaraan barang dengan kereta gandeng

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan