Seleksi PPPK Banyuasin Tahap I Peserta Dilarang Bawa Barang Ini!

Drs Edhy Haryono, Kepala BKPSDM Banyuasin--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - PEMERINTAH Kabupaten Banyuasin telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024. Pelaksanaan seleksi ini akan dilaksanakan di Gedung Golden Sriwijaya Palembang 8-13 Desember 2024.

Panitia pelaksana telah menetapkan sejumlah aturan ketat yang harus ditaati oleh seluruh peserta. Beberapa di antaranya adalah peserta wajib hadir 90 menit sebelum waktu pelaksanaan seleksi. Keterlambatan akan mengakibatkan peserta dinyatakan gugur.

Peserta diwajibkan mengenakan pakaian formal dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan kartu peserta.

BACA JUGA:Usulan Jadi Dasar Penyusunan Program

 Larangan Membawa Barang: Peserta dilarang membawa perhiasan, telepon genggam, kamera, jam tangan, dan barang-barang lainnya.

 Dilarang Curang: Peserta dilarang berbuat curang selama pelaksanaan seleksi. Pelanggar akan dikenakan sanksi tegas.

Kepala BKPSDM Banyuasin Drs Edhy Haryono mengimbau seluruh peserta untuk membaca secara cermat pengumuman yang telah diterbitkan. Hal ini bertujuan agar peserta memahami seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan