Kerja Cepat Polsek Tanjung Lago Berhasil Bongkar Kasus Pencurian dan Penadahan

Tersangka saat diamankan--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta penadahan yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah peristiwa terjadi pada Minggu, 24 November 2024, empat orang pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Kasus ini bermula ketika korban, Eka Saputra (53), seorang wiraswasta, menemukan kandang ayam miliknya telah disatroni pencuri. Beberapa barang berharga, termasuk satu unit DVR CCTV, tiga kamera CCTV, dua aki mobil, satu dinamo genset, dua mesin air Sanyo, sebuah kompor gas, dan satu tabung gas elpiji, raib. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp30 juta.

Tidak tinggal diam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago. Menanggapi laporan ini, tim kepolisian yang dipimpin Kapolsek Tanjung Lago IPTU Agus Widodo, S.H., dan Kanit Reskrim IPDA Fran Sepriansyah, S.H., M.H., segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Sambut Tim Itwasda Polda Sumsel untuk Audit Tahap II

Pada Sabtu dini hari, informasi mengenai keberadaan para pelaku mulai terkuak. Tim Reskrim menemukan bahwa tersangka utama, CH (39), SD (35), dan MM (53), berada di kawasan Komplek Taman Nusa Cendana dan Jalan Inspektur Marzuki, Kota Palembang. Operasi penangkapan pun dilakukan, dan ketiga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, ketiganya mengakui perbuatan mereka dan menyebutkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada tersangka lainnya, EM (37). Barang bukti berupa satu unit DVR CCTV dan tiga kamera CCTV berhasil disita dari tangan para tersangka.

Kapolsek IPTU Agus Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan tindak pidana ini. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pelaku, termasuk penadah barang curian, diproses sesuai hukum," ujar IPTU Agus.

BACA JUGA:P5 SDN 8 Selat Penuguan, Tanam Kangkung di Lingkungan Sekolah

Keempat pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Tanjung Lago dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Dengan kerja cepat dan terorganisir, Polsek Tanjung Lago kembali membuktikan dedikasinya dalam menjaga keamanan masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan