Pemkab Banyuasin Tingkatkan Pengawasan Absensi ASN

Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim saat imbau ASN--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin serta wilayah Kabupaten Banyuasin diperintahkan untuk tidak menambah waktu libur di luar ketentuan yang berlaku.

Instruksi ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuasin, H. Erwin Ibrahim, pada Januari 2025.

Erwin menjelaskan bahwa hari libur resmi bagi ASN dan PPPK hanya pada 1 Januari 2025, bertepatan dengan perayaan Tahun Baru. Seluruh pegawai diharapkan untuk kembali bekerja seperti biasa pada 2 Januari 2025.

BACA JUGA:Malaysia Open 2025 Segera Digelar, ini Daftar Wakil Indonesia yang Bakal Diturunkan

“Libur hanya tanggal 1 saja, tanggal 2 sudah masuk kerja kembali, jadi kami harapkan ASN tidak menambah waktu libur sendiri,” ujar Erwin.

Lebih lanjut, Erwin menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas dan kepala badan di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk memantau absensi dan kehadiran pegawai masing-masing.

Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan semua pegawai menjalankan tugas sesuai jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Rumah Warga Banyuasin Dibobol Maling, Uang dan Emas Ratusan Juta Raib

"Kami minta kepala dinas dan kepala badan untuk melakukan pemantauan ketat terhadap absensi pegawai. Kehadiran pegawai sangat penting, terutama pada awal tahun, agar pelayanan publik tidak terganggu," tegasnya.

Erwin juga menegaskan bahwa pegawai yang terbukti sengaja membolos atau menambah waktu libur tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN serta PPPK.

BACA JUGA:Selama Tahun 2024, Kejari Banyuasin Tangani 3 Kasus Korupsi, Apa Saja?

“Bila ada pegawai yang membolos, sanksi akan dijatuhkan. Ini berlaku untuk seluruh ASN dan PPPK di Pemkab Banyuasin tanpa kecuali,” kata Erwin.

Peringatan ini ditekankan terutama bagi dinas yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, serta sektor pelayanan publik lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan