Mess PT TBL Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Dua Pelaku Diringkus Polsek Air Kumbang
Kedua tersangka saat diamankan--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Tim Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Mess PT Tunas Baru Lampung (TBL) yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
Dua pelaku, BSI (27) dan ASN (44), berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 12 paket sabu dan alat hisap.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di Mess PT TBL.
BACA JUGA:Antioksidan Tinggi, Ini Manfaat Hebat Buah Manggis
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Air Kumbang, Iptu Rendi Ramadhona, SH, yang memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Dengan teknik penyamaran, tim polisi mendatangi lokasi yang dilaporkan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati BSI tengah melayani pembeli di dalam mess.
Tak hanya itu, BSI juga menyediakan alat hisap sabu kepada ASN, yang diketahui sebagai pembeli. Tim langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:Mimisan Bisa Berbahaya Jika Salah Penanganan, Ini yang Harus Anda Hindari
Kapolsek Air Kumbang, Iptu Rendi Ramadhona, SH, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan BSI.
“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 12 paket sabu dan satu buah bong alat hisap sabu langsung kami bawa ke Polsek Air Kumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku BSI, berusia 27 tahun, tercatat sebagai warga RT 01 Dusun I Desa Tanjung Merbu, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Komedo Membandel? Ini 7 Kebiasaan yang Harus Segera Kamu Hindari
Sementara itu, ASN, 44 tahun, merupakan warga Sungai Jerunjung, Desa Merah Mata, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Menurut pengakuan awal, BSI berperan sebagai pengedar, sementara ASN adalah pengguna yang kerap membeli sabu darinya.