Dua Pelaku Curat di Kebun Kelapa Sumber Mulyo Ditangkap Warga dan Polisi
Salah satu tersangka saat diamankan--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat diamankan oleh warga di Kantor Desa Sumber Mulyo. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau SH, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, SO (39) dan RI (28), kepergok oleh korban, Keriswanto, saat tengah mencuri buah kelapa di kebun milik korban di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Muara Sugihan.
"Saat kejadian, korban langsung mengejar kedua pelaku yang melarikan diri. Namun, mereka meninggalkan sepeda motor merek Supra X 125 yang digunakan untuk melakukan aksinya," ujar Kapolsek Muara Padang, Selasa (7/1).
BACA JUGA:Malaysia Open 2025: Dejan/Gloria Kalahkan Wakil Tuan Rumah
Korban kemudian membawa sepeda motor tersebut ke kantor desa, di mana pelaku RI dijemput oleh anggota Linmas untuk dimintai keterangan. Awalnya, RI mengaku tidak tahu jika motornya digunakan untuk mencuri. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, terungkap bahwa motor tersebut digunakan oleh SO dan RL (yang kini masuk daftar pencarian orang/DPO) untuk mempermudah aksi pencurian.
Menurut keterangan RI, motor tersebut dipinjam oleh SO dan RL untuk keperluan menggadaikan ponsel milik RL. Namun, saat SO diamankan di kantor desa, ia mengakui telah mencuri buah kelapa bersama RL.
"Pelaku RI akhirnya mengakui bahwa ia meminjamkan sepeda motor Supra X 125 warna putih dan merah tanpa nomor polisi, serta bambu sepanjang 6 meter yang dipasangi egrek, untuk memfasilitasi aksi pencurian tersebut," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Cranberry dan 7 Manfaatnya yang Tak Boleh Anda Lewatkan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 520 buah kelapa hasil curian, sepeda motor Supra X 125, dan bambu panjang yang digunakan sebagai alat bantu memetik kelapa.
Kapolsek menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.120.000. Setelah kejadian, korban langsung melaporkannya ke Polsek Muara Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku SO dan RI berhasil diringkus pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Keduanya sebelumnya diamankan oleh warga di Kantor Desa Sumber Mulyo setelah identitas mereka terungkap. Saat ditahan, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian tersebut bersama RL yang masih buron.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 Ultra: Smartphone Premium untuk Kreator Konten
"Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Muara Padang. Saat ini mereka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Iptu Pamris Malau.
Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini. "Kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah. Kami juga terus memburu pelaku RL yang masih buron," tambahnya.