Dua Pelaku Curat di Kebun Kelapa Sumber Mulyo Ditangkap Warga dan Polisi
Salah satu tersangka saat diamankan--
Kapolsek memastikan bahwa kedua pelaku akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Mereka terancam dikenai pasal terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
BACA JUGA:BYD Atto 3: SUV Listrik Terlaris dengan Fitur Modern di Tahun 2024
Masyarakat diimbau untuk terus waspada terhadap potensi tindak kriminal di wilayahnya dan segera melaporkan hal mencurigakan ke pihak berwenang. Dengan langkah ini, keamanan dan ketertiban di Kecamatan Muara Sugihan dan sekitarnya dapat terus terjaga.