Tukar Senpi Rakitan dengan 2 Paket Sabu

Tukar Senpi Rakitan dengan 2 Paket Sabu--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Berbagai cara dilakukan oleh para pecandu dan pengedar, untuk mendapatkan dan menjual narkoba. Seperti yang dilakukan tiga orang pemuda asal Kabupaten Muara Enim, yakni Aminadi (35) warga Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat, Erik Herdian (24), dan Junes Selan (24), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Untuk mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu, tiga pemuda tersebut melakukan barter senjata api rakitan (senpira) berikut amunisi. Namun akibat ulah tersebut, tiga pemuda asal Muara Enim tersebut ditangkap Tim Serigala Prabu dari Satres Narkoba Polres Prabumulih, di kawasan Jalan Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 14.20 WIB. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat. “Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti, hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku,” ungkap Jonson, Sabtu, 25 Januari 2025.

BACA JUGA:Benarkah Makan Seblak Bisa Menyebabkan Anemia? Ini Penjelasannya

Dari penangkapan ini sambung Jonson, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 paket sabu seberat 2,12 gram, sepucuk senjata api rakitan (senpira), Empat butir amunisi, Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.

Dikatakannya, proses penyergapan dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan Ketua RW setempat untuk memastikan transparansi dalam penangkapan. “Dua paket sabu ditemukan di kantong celana Aminadi, sementara senpira beserta amunisi diamankan dari Erik,” jelas Jonson. 

Masih kata Jonson, saat diperiksa ketiga pelaku mengungkapkan bahwa barang bukti sabu tersebut mereka peroleh dari seorang berinisial RO, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka mengaku melakukan barter senjata api rakitan dan amunisi, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp3.500.000 untuk mendapatkan dua paket sabu tersebut. “Rencananya, narkotika itu akan diedarkan di Desa Tanjung Bunut, Kabupaten Muara Enim,” beber Jonson.

BACA JUGA:Rahasia Diet Karbo: Cara Cepat Bakar Lemak dan Turunkan Berat Badan

Setelah penangkapan, Erik Herdian beserta barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk penanganan lebih lanjut terkait kepemilikan senpira tersebut. “Untuk kasus kepemilikan senpi kita serahkan ke reskrim, sementara kasus narkoba kita yang menanganinya,” kata Jonson.

Lebih lanjut Jonson menuturkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun,” tegas Jonson. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan