Dua Pelaku Pembobolan Puskesmas Gunung Kemala Ditangkap

Dua tersangka dan barang bukti saat diamankan. --
Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kedua pelaku juga pernah terlibat dalam tindak pidana di wilayah hukum Polres Muara Enim dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lembak.
BACA JUGA:Jembatan Suak Bara Jalintim Palembang-Betung di Banyuasin Berlubang, Lalu Lintas Tersendat
"Keduanya kini telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara," tegas AKP Barisi Sijabat.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat tindak kejahatan serupa.