TPPK di SDN 12 Talang Kelapa Sudah Masuk Tahapan Fase C

Kegiatan TPPK di SDN 12 Talang Kelapa (foto-muk)--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah kekerasan di lingkungan sekolah.

Oleh karenanya setiap sekolah memiliki kewajiban untuk membentuk Tim TPPK. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No.46 Tahun 2023.

Timbulnya aturan tersebut dilakukan untuk mencegah praktik kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Dalam laman web resmi Kemdikbud RI, TPPK sekolah terdiri dari setidaknya tiga anggota, yakni perwakilan dari tenaga pendidik, komite sekolah, dan orang tua atau wali murid.

BACA JUGA:SMK PGRI Silaturahmi ke Panti Asuhan Bunda

BACA JUGA:Rutin Gelar Ekskul Kepramukaan Tiap Minggu Sekali

Keanggotaan TPPK sekolah, baik formal maupun non-formal, tidak boleh diisi oleh kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah. Peran kepala satuan pendidikan adalah untuk menetapkan keanggotaan TPPK sekolah.

Jika diperlukan, perwakilan tenaga kependidikan lainnya juga dapat menjadi anggota TPPK. Pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK dilakukan dengan tanggung jawab kepada kepala dinas pendidikan.

Fase Kurikulum Merdeka SD pada tingkat SD dibagi menjadi tiga, yaitu fase A, fase B, dan fase C. Setiap fase berlaku untuk 2 tingkat kelas karena banyak sekolah yang menerapkan sistem kelas multi usia dengan cakupan 2 kelas saja.

BACA JUGA:Dukung Gerakan Ketahanan Pangan Terpadu dan Program MBG Presiden

A. Kurikulum Merdeka fase A adalah fase yang diperuntukkan bagi Pendidikan Sekolah Dasar atau sederajat kelas 1 dan 2. Secara substansi, fase A ini berbeda dengan fase Pondasi. 

Fase B Kurikulum Merdeka: Fase B adalah fase yang diperuntukkan bagi Pendidikan Sekolah Dasar atau sederajat kelas 3 dan 4. Itu artinya, semua siswa yang berada di kelas 3 dan 4 berada pada fase yang sama. 

Fase C Kurikulum Merdeka: Fase C adalah fase yang diperuntukkan bagi Pendidikan Sekolah Dasar atau sederajat kelas 5 dan 6. Dengan adanya fase semacam ini, setiap guru tidak bisa memaksakan peserta didik untuk memahami kompetensi yang belum dikuasainya.

BACA JUGA:Mau Pindah Instansi Sebelum 10 Tahun Masa Kerja, ASN Dianggap Mengundurkan Diri

Untuk menindak lanjuti fae-fase pada kurikulum merdeka Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan sudah melaksanakan fase C.

Tag
Share