Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pengedar bernama Septian alias Kong.
Warga Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat ini diamankan pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 14.45 WIB di kawasan Jalan Alipatan Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK, M.A.P, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Command Center. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Alipatan Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar.
BACA JUGA:Hasil Thailand Masters 2025: Singkirkan Rekan Senegara, Adnan/Indah ke 16 Besar
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, memerintahkan KBO Satresnarkoba, Iptu Rudi Hartono, untuk memimpin tim opsnal guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah memastikan keakuratan laporan, tim langsung bergerak melakukan penyergapan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
"Setelah memastikan bahwa laporan tersebut valid, tim langsung melakukan penyergapan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.45 WIB, di kawasan Jalan Alipatan Gang Amir," ujar AKP Barisi Sijabat, Selasa (28/1/2025).
Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap Septian alias Kong. Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat guna memastikan transparansi dan menghindari kesalahpahaman.
BACA JUGA:Bahaya Melewatkan Sarapan bagi Penderita Diabetes: Ini Penjelasannya!
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, dengan total berat bruto 2,88 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat brutto 2,88 gram," jelas Sijabat.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih. Saat dilakukan pemeriksaan, Septian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial GN, yang saat ini masih dalam pencarian polisi (DPO).
BACA JUGA:Kapan Waktu Terbaik Melakukan Pap Smear? Panduan Lengkap untuk Wanita
Terancam Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.