Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap--

"Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun," tegas Kasi Humas AKP Barisi Sijabat.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Pihak kepolisian juga menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor.

BACA JUGA:Selamat Kepada Adik-Adik Penggalang Sebagai Peserta Terbaik Dianpinru

"Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya tindak pidana termasuk peredaran narkoba. Semua laporan akan kami tindaklanjuti, dan identitas pelapor akan kami lindungi," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan