Supervisor MR DIY Citimall Prabumulih Ditangkap, Diduga Gelapkan Rp29,7 Juta
Supervisor MR DIY Citimall Prabumulih Ditangkap, Diduga Gelapkan Rp29,7 Juta--
KORANHARIANBSNYUASIN.ID – Seorang supervisor di MR DIY Citimall Prabumulih, Boppi Setiawan (26), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penggelapan uang setoran sales sebesar Rp29,7 juta.
Warga Desa Pagaruyung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ini ditangkap oleh tim opsnal unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih saat sedang bekerja pada Rabu (29/1).
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan Boppi berawal dari laporan seorang karyawan MR DIY Citimall Prabumulih, M Agung Wahyudi.
BACA JUGA:Thailand Masters 2025: Berstatus Unggulan Ketiga, Chico Tumbang di Tangan Wakil India
Laporan tersebut disampaikan di SPKT Polres Prabumulih pada Selasa (28/1), setelah Wahyudi mencurigai adanya selisih dalam setoran sales yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan.
"Pelapor melakukan pengecekan setoran sales dan menemukan selisih antara laporan dengan uang yang disetorkan. Karena itu, ia melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Prabumulih," ungkap AKP Herli Setiawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal unit Pidsus segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menggelar perkara guna mengumpulkan bukti yang diperlukan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa Boppi telah melakukan penggelapan uang setoran sales.
BACA JUGA:Thailand Masters 2025: Lewat Laga Rubber Game, Putri KW Melaju ke Perempat Final
"Setelah dilakukan gelar perkara, didapati bukti yang cukup bahwa pelaku telah menggelapkan uang setoran sales sebesar Rp29,7 juta," tambah AKP Herli Setiawan.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Boppi di tempat kerjanya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
"Ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan dalam jabatan ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas AKP Herli Setiawan.
BACA JUGA:Thailand Masters 2025: Lewat Laga Rubber Game, Putri KW Melaju ke Perempat Final
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan seluruh fakta yang ada.