Spesialis Pencurian, Risen Diciduk Polisi di Perumahan CPK Muara Beliti

Spesialis Pencurian, Risen Diciduk Polisi di Perumahan CPK Muara Beliti--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti berhasil mengamankan Risen (26), pelaku pencurian perangkat outdoor Air Conditioner (AC) milik RSUD Muara Beliti, di Perumahan Cahaya Pera Khatulistiwa (CPK), Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Risen, warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Mura, melakukan aksi pencurian tersebut pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, mengungkapkan bahwa penangkapan Risen berdasarkan Laporan Polisi LP/B-32/XII/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tertanggal 5 Desember 2024.

"Risen merupakan spesialis curat yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Muara Beliti," ujar AKP Subardi, Sabtu (1/2/2025).

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan di Desa Bangkit Jaya Segera Rampung

Lebih lanjut, diketahui bahwa Risen tidak hanya terlibat dalam kasus pencurian perangkat AC RSUD Muara Beliti, tetapi juga dalam pencurian sepeda motor milik AJ (66), yang dilakukan bersama rekannya, Eko. Eko sendiri telah lebih dulu ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura pada Senin (27/1/2025).

Dalam aksi pencurian perangkat outdoor AC di RSUD Muara Beliti, Risen dan Eko berbagi peran. Risen bertindak sebagai eksekutor dengan memanfaatkan drum bekas sebagai pijakan untuk melepas dua unit outdoor AC merek Samsung dan AUX yang terpasang di dinding aula rumah sakit. Setelah berhasil mencopotnya menggunakan kunci ring pas ukuran 14, ia menurunkan unit AC tersebut kepada Eko yang menunggu di bawah.

Kedua pelaku kemudian memasukkan perangkat AC ke dalam karung dan membawanya ke hutan sekitar RSUD untuk dibongkar sebelum melarikan diri. Aksi mereka baru terungkap setelah pegawai RSUD menyalakan AC dan tidak merasakan udara dingin. Setelah dicek, dua unit outdoor AC dinyatakan hilang, menyebabkan kerugian sekitar Rp9.900.000.

BACA JUGA:Fikri/Daniel Lolos ke Final Thailand Masters 2025, Indonesia Loloskan 4 Wakil

Atas perbuatannya, Risen dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. "Selain itu, barang bukti berupa satu drum bekas berwarna hitam dan satu topi hitam bertuliskan 'Harley Davidson' yang digunakan tersangka saat beraksi juga telah diamankan di Polsek Muara Beliti," pungkas AKP Subardi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan