Penggeledahan Dinas PUPR dan UKPBJ Setda Banyuasin, Ternyata Terkait Dugaan Kasus Korupsi Ini!

Pidsus Kejati Sumsel didampingi Pidsus Kejati Banyuasin saat melakukan penggeledahan di PUPR Banyuasin dan UKPBJ Setda Banyuasin--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Suasana di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banyuasin mendadak heboh pada Jumat 7 Februari 2025 siang. 

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Banyuasin.

Dalam operasi ini, tim dari Kejati Sumsel didampingi personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Mereka dibagi menjadi dua tim yang masing-masing bertugas di Dinas PUPR dan UKPBJ Setda Banyuasin. 

BACA JUGA:Salah Satu DPO yang Kabur dari Rutan Baturaja Berhasil Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

Penggeledahan ini terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Proyek tersebut didanai dari alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Sumsel, dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Wartawan yang meliput hanya diizinkan menunggu di luar kantor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah ruangan di Dinas PUPR yang digeledah meliputi Bidang Jaringan dan Konstruksi (Jarkon), Bidang Bakim, serta Bidang Bina Marga. Selain itu, penggeledahan juga berlangsung di UKPBJ Setda Banyuasin.

BACA JUGA:Polisi Tingkatkan Pengamanan, Gelar KRYD di Banyuasin

Dalam penggeledahan tersebut, tim kejaksaan terlihat mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diselidiki. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, H Giovani SH MH, turut mendampingi tim dari Kejati Sumsel.

"Kami hanya mendampingi, memang benar terkait perkara salah satu Pokir anggota DPRD Provinsi Sumsel," ujar Giovani singkat.

BACA JUGA:Kejari Terima Pin Emas dan Piagam Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa status penanganan perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

"Pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025," jelas Vanny.

Tag
Share