Buronan Penggelapan Dana Rp50 Juta Ditangkap di Air Sugihan

Buronan Penggelapan Dana Rp50 Juta Ditangkap di Air Sugihan--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, Mardiansyah (37), warga Perum Vina Sejahtera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya ditangkap oleh Tim Singo Timur pada Jumat (7/2). Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Nendri SH, dilakukan di tempat persembunyian Mardiansyah di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kasus ini bermula pada 15 Februari 2024 ketika tim audit dari Jakarta melakukan pemeriksaan internal di kantor cabang PT Catur Sentosa Adiprima di Prabumulih. Dalam audit tersebut, ditemukan kejanggalan dalam laporan pemesanan dari salah satu toko. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa beberapa toko telah melakukan pembayaran total sekitar Rp50 juta, namun dana tersebut tidak disetorkan oleh Mardiansyah, yang saat itu bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
Atas temuan tersebut, pihak perusahaan melaporkan Mardiansyah ke SPKT Polsek Prabumulih Timur pada 4 April 2024. Setelah menerima laporan, tim opsnal Singo Timur segera melakukan penyelidikan. Namun, ketika dipanggil untuk pemeriksaan, Mardiansyah menghilang.
BACA JUGA:Kapolsek Muara Telang Pimpin Panen Raya Padi di Lahan Polsek Muara Telang
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH, menjelaskan bahwa setelah satu tahun pencarian, pihaknya akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Mardiansyah di Desa Sungai Baung. Tim Singo Timur pun bergerak cepat dan bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Air Sugihan untuk melakukan penyergapan.
"Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan Mardiansyah berhasil diamankan dengan cepat. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Alias Suganda.
Dalam pemeriksaan, Mardiansyah mengakui perbuatannya yang telah merugikan perusahaan. "Kami sudah mendapatkan pengakuan dari pelaku, dan ini akan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya," tambahnya.
BACA JUGA:Susun Rancangan Awal RKPD Tahun 2026, Pemkab Bakal Wujudkan Program Untuk Kemajuan Muba
Atas perbuatannya, Mardiansyah dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.