PPNPN di Pangkalan Balai Laporkan Pemecatannya ke Sekjen MA
Orang tua Titah Adelia Rosy, Diana Kusmala, saat menunjukkan rusat aduan ke MA, terkait pemecatan ananya tanpa surat peringatan.--istimewa
PANGKALAN BALAI, HARIAN BANYUASIN.ID - Seorang pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin, melaporkan pemecatan dirinya ke Sekretaris Mahkamah Agung (Sekjen MA).
PPNPN tersebut bernama Titah Adelia Rosy, SH, yang mengaku sudah mengabdikan diri selama tiga tahun di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Titah mengaku dipecat secara sepihak oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai tanpa diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Ia pun merasa diperlakukan tidak adil.
BACA JUGA:77 Desa di Banyuasin Terima Dana Desa Tahun 2023 Lebih Dari Rp 1 Miliar
"28 Desember 2023 saya menjalani cuti melahirkan. Lalu dipanggil ke pengadilan karena ada rapat, lalu saya diberhentikan lantaran dianggap tidak mampu mengendalikan informatika dan teknologi," ujarnya.
Titah pun merasa kecewa dengan pemecatan tersebut. Ia mengaku tidak pernah melakukan kesalahan selama bekerja di tempat dia bekerja tersebut.
"Saya sudah berusaha untuk bekerja sebaik mungkin. Terkait persolan teknologi dan informatika, bisa belajar. Saya juga tidak pernah diberikan kesempatan disuruh untuk belajar," ujarnya.
BACA JUGA:Siapkan Semester Genap, SDN 6 Suak Tapeh Gelar Rapat
Titah pun berharap agar Sekjen MA dapat membantunya menyelesaikan masalah ini. Ia berharap agar pemecatan dirinya dapat dibatalkan.
"Saya berharap Sekjen MA dapat membantu saya," harapnya.
Diketahui surat pengaduan soal pemberhentian sepihak itu dilayangkan melalui surat, ditujukan ke Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
BACA JUGA:Mantapkan Tugas, SMPN 2 Banyuasin III Rapat Pembinaan Awal Tahun
Surat tersebut ditanda tangani langsung orang orang tua Titah yakni Diana Kusmila. Ia berharap ada keadilan untuk anak putrinya tersebut.
Diana menyayangkan pemecatan tersebut tanpa adanya surat peringatan (SP), jika melakukan kesalahan.