Dua Pengedar Sabu di Sekayu Ditangkap!

dua Pengedar sabu diamankan --
KORANHARIANBANYUASIN. ID - Sat res narkoba Polres Muba membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di komplek Prumnas Kelurahan Balai agung Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin, Selasa (18/02/25) Pagi.
Dalam Penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yakni JS (35) dan NK (30). Kedua nya merupakan warga kelurahan balai agung.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Warga Harapkan Kelanjutan Pembangunan Jembatan Rantau Bayur
Berdasarkan informasi tersebut, polisi yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman, SH langsung melakukan pemantauan intensif.
"Kedua - duanya uda kita tangkap pada pagi hari sekira pukul 10 wib" Ujar kasat narkoba Akp Zanzibar, SH kamis (20/02/25).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 37 (Tiga Puluh Tujuh) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,5 (Delapan koma lima) gram, 1 (Satu) Buah wadah kaleng merek GUDANG GARAM, 4 (Empat) Buah plastik klip bening, uang tunai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
BACA JUGA:Undian Pesirah Bank Sumsel Babel di Capem Km 12 Bertabur Hadiah,Ini Daftar Pemenangnya!
Sslain itu polisi juga menyita 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A12, dan 1 (Satu) unit handphoe oppo type CPH1901 yang digunakan tersangka.
"Iya, keduanya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum" Jelas Zibar.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman bisa 12 Tahun Penjara.
BACA JUGA:Pelatih Satoru Mochizuki Waspadai Bola Mati Arab Saudi di Laga FIFA Women's Match Day
Kasat Narkoba Polres Muba mewakili kapolres muba sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Ia juga mengingat kan pentingnya peran dalam memerangi narkoba.