KPK dan Pemprov Sumsel Sinkronkan Aturan Baru LHKPN
--Foto humaspemprovsumsel
BACA JUGA:Herman Deru Dorong TLCI Chapter 22 Jadi Duta Pajak
“Laporan harus lengkap, benar, dan disampaikan tepat waktu. Target kita adalah tingkat kepatuhan setinggi mungkin, bahkan 100%. Ini menjadi indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus Kepala Satgas LHKPN KPK RI, Dedi Hartono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk harmonisasi regulasi LHKPN, khususnya penyesuaian terhadap Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.
“Kita juga akan melakukan validasi Wajib Lapor tahun 2025 serta memantau tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.