Pasangan Suami Istri Bobol Warung Tetangga, Gondol Barang Senilai Rp15 Juta
Kedua tersangka saat diamankan--
PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID – Sebuah kasus pencurian menggegerkan warga Dusun II, Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Evi Tamala (26), seorang warga setempat, menjadi korban setelah warung miliknya dibobol maling saat ditinggal pergi berbelanja.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas AKP Sutedjo, membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Tim U-19 Indonesia Juara Piala AFF 2024, Kalahkan Thailand 1-0
Menurutnya, pencurian terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024.
Pelaku, yang tak lain adalah pasangan suami istri berinisial Megi (30) dan Ida Yani (38), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Korban menyadari warungnya telah dibobol saat pulang ke rumah sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Petani Talang Kelapa Was-was Kemarau, Ancam Produksi Sayur dan Cabai
Berbagai barang berharga seperti rokok, voucher pulsa, uang tunai, hingga tabung gas raib digondol pelaku," ungkap AKP Sutedjo.
Modus operandi pelaku terbilang unik.
Mereka masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel lantai kayu dari bagian bawah rumah.
BACA JUGA:Ditemukan Beberapa Titik Panas di Kabupaten Banyuasin, Tim Respon Cepat Dikerahkan
Berbekal linggis, Megi berhasil masuk ke dalam warung dan mengambil barang-barang curian.
Barang hasil curian kemudian disembunyikan di plafon rumah pelaku.