BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Pasangan Suami Istri Bobol Warung Tetangga, Gondol Barang Senilai Rp15 Juta

Kedua tersangka saat diamankan--

"Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa linggis, karung berisi berbagai macam rokok, voucher pulsa, dan uang tunai berhasil diamankan," tambah AKP Sutedjo.

BACA JUGA:Hadiri Silaturahmi PKK se Provinsi Sumsel, Pj Ketua TP PKK Muba Tingkatkan Sinergitas Dukung Program Prioritas

Atas perbuatannya, Megi dan Ida dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. 

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan. ****

Tag
Share