RTRW Banyuasin 2019-2039 Memasuki Tahun Kelima
Sekda Banyuasin saat memimpin FGD konsultasi publik penyusunan revisi tata ruang wilayah.--
PANGKALAN BALAI - Pemkab Banyuasin berencana untuk melakukan revisi rencana tata ruang wilayah ditahun ini.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019, telah memasuki tahun kelima.
Selama kurun waktu tersebut, laju pertumbuhan pembangunan berjalan tidak merata pada setiap bagian wilayah.
BACA JUGA:Banyuasin Persilakan Investor Berinvestasi di Banyuasin
BACA JUGA:Roops Polda Sumsel Asistensi Operasi Mantap Brata Musi
Sehingga terdapat wilayah yang sangat pesat pembangunannya dan ada juga yang sangat lambat.
Hal ini menimbulkan terjadinya kesenjangan dan beban terhadap penyediaan infrastruktur kota.
Di samping itu kebijakan nasional dan daerah telah mewarnai pembangunan di Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:SatLantas Polres Banyuasin Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
BACA JUGA:SMPN 6 Rantau Bayur Gelar Lomba Permainan Tradisional
"Dan beberapa diantaranya tidak tercantum di dalam RTRW Banyuasin yang telah ditetapkan," kata Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim, saat memimpin rapat revisi RTRW Banyuasin, Kamis 7 Desember 2023.
Sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat spasial di Kabupaten Banyuasin, jelas Erwin RTRW Kabupaten Banyuasin memiliki fungsi dan kedudukan sebagai pedoman pembangunan seluruh sektor.
Dan harus mengakomodasi seluruh kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan.
BACA JUGA:Narkotika Bernilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan