RTRW Banyuasin 2019-2039 Memasuki Tahun Kelima
Sekda Banyuasin saat memimpin FGD konsultasi publik penyusunan revisi tata ruang wilayah.--
BACA JUGA:Peredaran Narkoba di Banyuasin Masih Tinggi
Kedepannya, semua kebijakan, rencana dan atau program pembangunan di Kabupaten Banyuasin yang meliputi penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD harus sudah terintegrasi dengan RTRW.
Sehingga prinsip- prinsip pembangunan berkelanjutan dapat tercapai.
"Kami sadari pelaksanaan penyusunan Revisi RTRW melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam hal ini, para pemangku kepentingan saling mempengaruhi, berdialog dengan menerapkan proses partisipatif," ujarnya.
Untuk itu, kami mengharapkan kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat.
Selain itu, revisi RTRW ini, mengakomudir perubahan batas Kabupaten Banyuasin dengan mengacu kepada:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 127 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Muaro jambi Provinsi Jambi dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Ilir dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan
c) Mengakomudir Perubahan SK Kawasan Hutan (SK.6600/MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/10/2021)