BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Tipu Konsultan Rp 32 Juta, Seorang Pria Ditangkap

Tersangka saat diamankan polisi--

KORANHARIANBANYUASIN.ID  – Team opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penipuan dengan iming-iming keuntungan dari sebuah proyek yang diklaimnya berada di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas). 

Pelaku penipuan yang berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Prabumulih Barat tersebut adalah Hermansyah (49), warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Hermansyah diringkus pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.

BACA JUGA:Sinergi Informasi: RRI Palembang dan Pemkab Muba Jalin Kerja Sama Strategis

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, mengungkapkan kronologi penipuan yang dilakukan oleh Hermansyah.

Menurutnya, aksi penipuan ini bermula pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Hermansyah mendatangi rumah korban yang bernama Rahmat Hidayat yang merupakan seorang konsultan.

Pada pertemuan tersebut, Hermansyah mengaku memiliki pekerjaan pengadaan barang elektrikal untuk proyek listrik di PT Elnusa, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor migas.

BACA JUGA:Pj Bupati Ajak Masyarakat Membaca Dan Membumikan Al-Quran di Banyuasin

Dalam pernyataannya, Hermansyah menyampaikan bahwa ia membutuhkan tambahan modal sebesar Rp17 juta untuk menyelesaikan proyek tersebut dan berjanji akan memberikan keuntungan sebesar Rp3,5 juta kepada Rahmat Hidayat.

"Pelaku berinisial HR mengatakan bahwa ia perlu tambahan modal dari korban sebesar Rp 17 juta dengan janji keuntungan Rp 3,5 juta.

Pelaku juga berjanji akan mengembalikan modal beserta keuntungan tersebut pada 16 Juli 2024," ungkap AKP Barisi Sijabat.

BACA JUGA:DPRD Banyuasin Setujui APBD Perubahan 2024

Karena korban sudah mengenal Hermansyah selama dua tahun, Rahmat Hidayat tidak merasa curiga dan akhirnya memutuskan untuk membantu dengan meminjamkan uang sebesar Rp 17 juta.

Uang tersebut kemudian ditransfer melalui rekening BCA milik pelaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan