BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Tipu Konsultan Rp 32 Juta, Seorang Pria Ditangkap

Tersangka saat diamankan polisi--

Namun, modus penipuan tidak berhenti sampai di situ.

BACA JUGA:12 Kesepakatan Yang Harus Dipatuhi Insiden Robohnya Jembatan P6 Lalan Muba

Setelah beberapa saat, Hermansyah kembali menghubungi Rahmat Hidayat dan menyampaikan bahwa ia membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 15 juta lagi, dengan janji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu jam.

"Karena sudah percaya dengan pelaku, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 15 juta tersebut. Namun setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang yang telah dipinjam," tambah AKP Barisi Sijabat.

Setelah merasa tertipu, Rahmat Hidayat akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian yang segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan Hermansyah.

BACA JUGA:Pencuri Beraksi di Muara Padang, Polisi Ringkus Pelaku

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Prabumulih Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap HR saat berada di rumahnya," jelas AKP Barisi Sijabat.

Hermansyah kini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan sementara, Hermansyah diduga kuat telah melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada beberapa korban lainnya.

Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan penipuan ini secara lebih luas.

BACA JUGA:Laptop atau Tablet? Dengan Lenovo IdeaPad Flex 5, Anda Dapatkan Keduanya! Bisa Diputar 360 Derajat

Atas perbuatannya, Hermansyah dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Ancaman hukuman yang menanti Hermansyah tidak main-main, yakni pidana penjara selama empat tahun.

"Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun," pungkas AKP Barisi Sijabat. 

Tag
Share