HUT UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Sekda Sumsel Jadi Irup

Sekda Sumsel saat membacakan pidato Menteri ATR/BPN pada HUT UU Nomor 5 tahun 1960, di halaman Kantor Wilayah BPN Sumsel.--Foto humaspemprovsumsel

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Sekda Sumsel menjadi inspektur upacara (irup) HUT Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Selasa 24 September 2024.

Dalam kesempatan itu, Sekda membacakan pidato tertulis  Menteri  ATR/BPN Republik Indonesia (RI), Agus Harimurti Yudhoyono.

Dia menyampaikan bahwasanya Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. 

BACA JUGA:4 Bupati di Sumsel Ajukan Cuti Kampanye, Pj Gubernur Lantik Pejabat Sementara

BACA JUGA:Sempat Cekcok, Sopir Asal Lampung Ditusuk di Ogan Ilir, Polisi Ungkap Hal Ini!

Kepastian hukum atas hak tanah merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Dengan memiliki tanah yang diakui secara legal oleh negara, masyarakat mendapatkan landasan yang kokoh untuk mengelola dan memanfaatkan aset tersebut dengan aman.

Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bentuk implementasi pengakuan legal atas tanah masyarakat.

BACA JUGA:Kenali Warna Lidah Anda: Tanda-Tanda Kesehatan yang Perlu Diwaspadai

BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan, Ketua DPRD Prabumulih: Maaf Apabila Ada Aspirasi Masyarakat Yang Belum Bisa Kami Penuhi

Akselerasi Pendaftaran Tanah

Sejak peluncurannya, program PTSL telah berhasil meningkatkan jumlah bidang tanah yang terdaftar secara signifikan.

Menurut pernyataan Edward, capaian pendaftaran tanah yang awalnya hanya 46 juta bidang pada tahun 2017, melonjak drastis menjadi 117,9 juta bidang hingga September 2024.

Ini menunjukkan peningkatan sebesar 250% dalam tujuh tahun terakhir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan