Polres Banyuasin Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
![](https://harianbanyuasin.bacakoran.co/upload/d663c4e06fdbe4fb7e11ee105e8683b0.jpg)
AKBP Ferly Rosa Putra--
PANGKALAN BALAI - Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatra Selatan, melakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah hukumnya.
Pembatasan ini dilakukan mulai tanggal 22, 23, 24, 26, 27, 29, 30 Desember 2023, dan 1, 2 Januari 2024.
Pembatasan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor HK.201/29/3/DJPD/2023 tanggal 7 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), dan Direktur Jenderal Bina Marga.
BACA JUGA:Kegiatan Satpol PP Banyuasin jelang Nataru Bikin Penasaran, Apa Saja?
SKB tersebut mengatur dua hal, yaitu:
Pembatasan operasional angkutan darat
Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system)
BACA JUGA:Polres Banyuasin Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:
Kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram
Kendaraan barang dengan jumlah sumbu 3 (tiga) atau lebih
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Bersenjata Parang di Sungsang Ditangkap Polisi
Kendaraan barang dengan kereta tempel
Kendaraan barang dengan kereta gandeng